Pengertian
Balik nama, alamat adalah penggantian/perubahan nama atau alamat penanggung jawab pelanggan.
Persyaratan
- Menyelesaikan semua tunggakan rekening air maupun non air yang belum dibayar
- Melampirkan Foto copy KTP dan Foto copy kartu keluarga pemilik sebelumnya / pemilik lama
- Melampirkan Foto copy KTP dan Foto copy kartu keluarga pemilik baru
- Surat keterangan dari kepala kelurahan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pemilik persil / rumah pada alamat tersebut dalam rekening
Prosedur
- Pelanggan datang ke Kantor pelayanan dan mengajukan untuk balik nama, alamat.
- Pelanggan mengisi formulir balik nama, alamat
- Menanda tangani Pernyataan balik nama, alamat (bermaterai)
Waktu Penyelesaian
Setiap awal bulan dari bulan berjalan
Biaya
Untuk detail biaya, harap langsung menghubungi layanan Customer care via tombol whatsapp di sebelah kanan bawah