Good Corporate Governance

Good Corporate Governance


Good Corporate Governance

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) memerlukan pedoman praktis dan rinci sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman ini sangat membantu manajemen perusahaan, dewan komisaris, dan pemegang saham dalam menjalankan tugas mereka secara efektif, serta menciptakan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan.

Struktur Organisasi

Adapun proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate governance) di PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) seperti di bawah ini :

 

Penerapan Good Corporate Governance di PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepercayaan, tanggung jawab, dan keadilan, sehingga perusahaan dapat memberikan layanan yang optimal.
  2. Mendorong pengelolaan yang profesional, efisien, dan efektif, serta dapat memperkuat fungsi dan kemandirian setiap bagian dalam perusahaan.
  3. Memastikan bahwa keputusan dan tindakan setiap bagian pada perusahaan didasari dengan nilai-nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab sosial, baik terhadap pemangku kepentingan maupun lingkungan sekitar.
  4. Mengoptimalkan peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah dan nasional.
  5. Membantu menciptakan iklim investasi yang positif dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dan nasional.

Visi dan Misi Perusahaan

Visi : 

Menjadi leader dan terbaik dalam pengolahan dan pelayanan air bersih di seluruh wilayah Sumatera Selatan secara berkesinambungan

Misi : 

  1. Memberikan pelayanan air minum secara berkesinambungan kepada masyarakat sesuai dengan standar kesehatan yang ada dengan pertimbangan keterjangkauan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan sistem pelayanan air minum yang unggul dan berkesinambungan memenuhi mutu yang berlaku untuk menjamin tercapainya kepuasan pelayanan kepada Pelanggan.
  3. Meningkatkan potensi SDM untuk mencapai Kinerja yang Optimal.
  4. Memberikan manfaat secara optimal bagi para Stakeholder
  5. Mewujudkan penyelenggaraan perusahaan milik daerah yang dapat menunjang Otonomi Daerah secara maksimal.

Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

  1. Mengoptimalkan nilai perusahaan dengan meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepercayaan, tanggung jawab, dan keadilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
  2. Mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ-organ perusahaan.
  3. Memastikan bahwa organ-organ perusahaan dalam pengambilan keputusan dan tindakan didasari oleh nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap hukum, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dan kelestarian lingkungan.
  4. Meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah dan nasional.
  5. Menciptakan suasana yang mendukung perkembangan investasi di tingkat daerah maupun nasional.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)

PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) memahami bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah elemen kunci yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan serta membangun kepercayaan di antara pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya untuk beroperasi secara efisien dan menciptakan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham dan masyarakat.

Komitmen perusahaan dalam menerapkan GCG terwujud melalui penyusunan Code of Corporate Governance PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda), yang mengatur fungsi organ-organ perusahaan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi dalam melaksanakan GCG.

PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnisnya untuk terus berkembang menghadapi berbagai perubahan. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, lndependency , Fairness).

  1. Transparency - Keterbukaan
    menjalankan proses dan pengambilan keputusan secara terbuka serta mengungkapkan informasi material sesuai aturan hukum dan prinsip GCG. Informasi disampaikan kepada pemegang saham dan seluruh stakeholders.
  2. Accountability - Akuntabilitas
    memastikan kejelasan fungsi dan tanggung jawab setiap organ dan pegawai, sehingga pengelolaan perusahaan berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Responsibility- Pertanggungjawaban
    mematuhi peraturan pemerintah pusat dan daerah terkait ketenagakerjaan, perpajakan, kesehatan, keselamatan kerja, dan persaingan usaha.
  4. lndependency - Kemandirian
    dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan, dengan menghormati hak, tugas, dan tanggung jawab setiap organ perusahaan.
  5. Fairness – Kewajaran 
    memenuhi hak-hak stakeholders secara adil dan setara, tanpa diskriminasi, serta menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku.
     

Untuk menerapkan GCG di seluruh aspek usaha PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda), perusahaan merumuskan Core Value dan budaya yang menjadi panduan bagi setiap individu dan organisasi dalam menjalankan misi dan mewujudkan visi secara berkelanjutan.

Core Value tersebut adalah ”LOYAL”  Yaitu:

  1. Like: Bahagia dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehingga tercapainya keberhasilan yang diharapkan
  2. Open: Keterbukaan dalam bekerja baik dalam hal tugas, maupun informasi sehingga terbina kerjasama yang baik dalam bekerja
  3. Yours: Rasa memiliki sehingga pegawai akan mencintai dan mencurahkan tenaga dan pemikirannya untuk kemajuan perusahaan
  4. Aware: Kepedulian antar karyawan dalam bekerja sehingga terbina lingkungan pekerjaan yang menyenangkan
  5. Lets: Siap ditugaskan dalam hal apapun dan dimana pun demi kesuksesan TSM

Insan PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) akan bekerja sama dan bersatu untuk mencapai visi dan misi perusahaan berdasarkan komitmen bersama.

Perusahaan telah memiliki perangkat-perangkat penting yang sesuai dengan praktik Tata Kelola Perusahaan yang optimal. Sesuai dengan Struktur dan Mekanisme Tata Kelola, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia, terdapat sistem dua organ, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya, sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda).

Kemampuan perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik memberikan hasil positif, ditandai dengan perkembangan usaha yang progresif serta meningkatnya kepercayaan pemegang saham dan stakeholders terhadap perusahaan.